Ad 728x90

Breaking News

Raih Peringkat 4 Nasional Dalam JDIHN Award, Pemkab Karawang Berkomitmen Terus Berinovasi Dalam Pelayanan Masyarakat

Karawang - Infopasundan.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berhasil meraih Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa) pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (ΒΡΗΝ).


Penghargaan tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sepanjang tahun 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:


Integrasi Data Real-Time: Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.


Inovasi dan Aksesibilitas Digital: Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.


Pengelolaan SDM & Kelembagaan: Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif.


Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:


Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan: Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi jdih.karawangkab.go.id.


Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi: Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang.


Peningkatan Kesadaran & Perlindungan Hukum Warga: Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.


Bupati Karawang menyampaikan bahwa prestasi skala nasional ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemkab Karawang untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


"Penghargaan Peringkat 4 Nasional JDIHN Award ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Karawang. Kehadiran JDIH yang transparan dan mudah diakses adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki hak dan akses yang sama terhadap informasi hukum yang berlaku di daerahnya," tegas Bupati Karawang.


Ke depan, Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan digital JDIH serta memperluas jangkauan diseminasi informasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan demi mewujudkan masyarakat Karawang yang makin sadar dan taat hukum.(Red)

No comments