Ad 728x90

Breaking News

Parah, Diduga SDN Adiarsa Barat IV Lakukan Jual-Beli Buku Paket

Karawang - Infopasundan.com

Larangan tentang jual-beli buku di sekolah sudah sangat jelas memalui Surat Edaran Nomor: B-1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.

Namun tampaknya hal tersebut tidak berlaku bagi para oknum guru dan komite di SDN Adiarsa Barat IV, hal tersebut terbukti dengan dilakukannya praktek jual-beli buku paket di Sekolah Dasar tersebut.

Padahal sudah jelas, Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menyalurkan bantuan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOSS, red).

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada redaksi, bahwa anaknya bersekolah di SDN Adiarsa Barat IV dan diwajibkan membeli buku paket dengan harga sekitar 490 ribu rupiah.

"Anak saya sekolah di SDN Adiarsa Barat IV dan harus membeli buku dengan harga 490 ribu rupiah, emang sih bisa dicicil, tapi yang saya heran kok ini diwajibkan, dan juga buku tersebut sudah disediakan oleh pihak sekolah", jelasnya.

Masih kata narasumber, sebetulnya banyak orang tua yang keberatan, cuma karena tidak ada pilihan lagi, mau ga mau harus beli, menurut saya harga buku tersebut sangat mahal, dan lagi kita juga tidak boleh beli ditempat lain, harus beli disekolah, tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya untuk meminta konfirmasi kepada pihak sekolah dan juga komite.(Red)

No comments