Ad 728x90

Breaking News

Endang Sodikin : Segera Cabut Permenaker Tentang JHT

Karawang -Infopasundan.Com,- Kaum Buruh galau dengan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang "Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)", yang hingga saat ini banyak menuai kritik dari banyak pihak.

Pasalnya dalam Permen tersebut, mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra Karawang, Endang Sodikin, memohon kepada Menaker, Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut, sebab menurutnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja ketika sudah tidak bekerja lagi atau terkena PHK, uang tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebagai modal dalam membuka dunia usaha baru.

“Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut, ini tuntutan para buruh kami di daerah, JHT yang telah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran, apalagi dimasa pandemi seperti ini,” ujar Endang saat dimintai tanggapannya, Selasa (15/02/22)

Selain itu, pria yang juga merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang menjelaskan, selama masa pandemi ini banyak pekerja yang telah di PHK, tidak terkecuali di Jawa Barat termasuk Kabupaten Karawang ini.

Para pekerja yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru yang lebih Fresh Graduet.

Oleh karenanya kegunaan dana JHT ini menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM ataupun sejenisnya.

Kita akui bersama dimasa pandemi ini aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang, tentu ini menyebabkan pendapatan perusahaan menurun, maka PHK menjadi pilihan dan alternatif para pengusaha dalam hal efisiensi.

Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali, karena sudah ada angkatan kerja baru yang lebih di prioritaskan usia 18-22 tahun yang di prioritaskan.

“Maka dana JHT ini menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup dan mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya ataupun membuka sebuah usaha.Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi,"jelas Endang.

Menurut Endang Sodikin, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK dimasa pandemi ini seperti, pelatihan keterampilan berusaha, workshop interpreuner bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.

Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi para korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap, harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu.

Mestinya para pekerja yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk dibina dalam menciptakan ekonomi kreatif untuk dapat diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita,”pungkasnya.(red)

No comments