Ad 728x90

Breaking News

Kades Merangkap Jadi Komite Sekolah Apakah Diperbolehkan ??


Karawang - Infopasundan.com

Permasalahan terkait Komite Sekolah saat ini sedang mencuat dan dipertanyakan oleh publik, terutama masih adanya komite sekolah yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades, red) di Kabupaten Karawang.

Padahal jelas - jelas dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah jelas disebutkan bahwa salah satunya adalah Pemerintah Desa tidak boleh menjadi komite sekolah, baik itu sebagai KSB ataupun Anggota.

"Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur:

- Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan.

- Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.

- Pemerintah Desa.

- Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.

- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau.

- Pejabat Pemerintah/Pemerintah Daerah yang membidangi pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Paguyuban Braja Pasundan Indonesia (PBPI, red) Yusup Suharyansyah menjelaskan, di Kabupaten Karawang ini masih terdapat sekolah yang menggunakan komite sekolahnya dari unsur Kedes.


"Padahal sudah jelas hal tersebut tidak diperbolehkan, terkecuali hanya sebagai pembina, jangankan Kepala Desa, Camat dan Bupati juga bisa kalau sebagai pembina," ungkap Yusup saat ditemui di kantornya, Senin (02/08/21).

Lebih lanjut Yusup menerangkan, seperti contohnya ada salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pedes, memang sebelum jadi Kepala Desa dirinya sudah menjadi Komite Sekolah, bahkan saya mendapatkan info kalau dirinya lebih dari satu sekolah menjadi komite sekolahnya.

"Ini kan sudah jelas menyalahi aturan, bahkan saya menduga si Kades tersebut jadi komite sekolah bukan karena peduli terhadap dunia pendidikan, tapi karena ada maksud lain, karena kalau tidak salah juga dia juga sering mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan,"ucap Yusup.

"In Shaa Allah besok atau lusa kami akan berkunjung ke Disdikpora, DPMPD, dan juga Inspektorat Karawang guna membahas hal ini,"sambung Yusup.

Ia juga mengatakan, bukan apa-apa, hal tersebut menurutnya penting diluruskan, karena mau jadi apa dunia pendidikan Karawang kalau komitenya bermain proyek.

" Kan jelas tugas komite itu membantu permasalahan dan kesulitan sekolah, ini mah malah mencari untung dengan kedok komite sekolah, ketus Yusup.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Asep Djunaedi mengatakan pihaknya sebenarnya sangat menjunjung tinggi aturan yang telah di atur pemerintah pusat, ataupun pemerintah daerah, Dan memang itu harus di jalan.

"Iya memang jika melihat aturannya itu tidak di perbolehkan, tapi jika ada yang perduli ke dunia pendidikan, mungkin itu bisa di pertimbangkan,"ungkap Asep mengatakan di ruang kerjanya, Rabu ( 28/7/21).(red)

No comments