Ad 728x90

Breaking News

Komisi IV DPRD Karawang diminta tegas terhadap RS Helsa Cikampek, bukan sekedar gertak sambal

Karawang - Infopasundan.com

Praktisi hukum yang juga sebagai pemerhati sosial, politik dan pemerintahan, H Asep Agustian, SH MH, turut menanggapi atas dugaan pelanggaran SOP penanganan pasien covid-19 yang dilakukan oleh Rumah Sakit Helsa Cikampek.

Askun sapaan akrab H Asep Agustian, SH MH mengapresiasi langkah Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Ibe atas statementnya dimedia online, namun kata Askun, itu jangan hanya dijadikan wacana saja, Komisi IV harus memanggil pemilik, Direktur RS Helsa termasuk memanggil yang mengeluarkan perizinan RS Helsa Cikampek.

"Bagus statementnya Ketua Komisi IV DPRD itu, namun saya berharap jangan hanya dijadikan wacana dan cuma gertak sambal saja, ini menyangkut kepentingan masyarakat Karawang" kata Askun, melalui pesan What'App, Minggu (27/06/21).

Askun mengatakan RS Helsa diduga buta mata dan tidak memiliki hati nurani terhadap pasien, dirinya menuding RS Helsa hanya mementingkan sisi komersil atau bisnisnya. 

"Sedangkan menurut peraturan Kemenkes RI, apabila pasien sudah di diagnosa terpapar Covid-19 itu harus dirawat dan diberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya sepeser pun," tegasnya.

Askun mendesak Komisi IV untuk segera memanggil pihak RS Helsa, periksa SOP RS Helsa dan perizinannya, sudah benar atau tidak SOP dan perizinan RS Helsa tersebut.

Saran saya mending tutup saja RS Helsa dan jangan diperpanjang perizinannya, apapun bentuknya, RS Helsa harus diberikan sanksi karena sudah melawan kebijakan pemerintah, ucapnya.(Rama)

No comments