Ad 728x90

Breaking News

Disidang Lanjutan terungkap Bisnis Pembiayaan PT Galuh Citarum Diduga Belum Terdaftar di OJK

Karawang - Infopasundan.com

Bisnis pembiayaan perumahan yang dikelola PT. Galuh Citarum atau Galuh Mas terindikasi ilegal, hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan yang diajukan konsumen PT. Galuh Citarum, Imas Rohimah di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (24/6/2021).

Sejak melakukan akad kerjasama dengan Imas Rohimah pihak Galuh Mas tidak bisa menunjukan bukti bahwa pembiayaan PT. Galuh Citarum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adapun OJK hanya mencatat bila PT. Galuh Citarum terdaftar sebagai perusahaan properti. 

Selain itu pihak Galuh Mas juga masih ngotot ingin menguasai objek yang bukan disengketakan, saya tidak mengerti mengapa pihak Galuh Mas juga mengajukan sita jaminan terhadap rumah pribadi klien kami, padahal rumah tersebut tidak masuk ke dalam objek sengketa.

Selama ini yang masuk objek sengketa adalah dua unit ruko Prime Rose yang telah diangsur oleh klien kami, nilainya juga sudah hampir Rp. 900 juta," kata Kuasa Hukum Imas Rohimah, Achmad Falah Khoerul Yakin, saat ditemui di PN Karawang, Kamis (24/06/21).

Lebih lanjut Kuasa Hukum Imas menjelaskan, tentunya pihak kami menolak tegas sita jaminan yang diajukan oleh kuasa hukum PT. Galuh Citarum, Timi Nurjaman, sebab hingga saat ini ruko telah dikuasai sepenuhnya oleh Galuh Mas, bahkan penguasaan pun dilakukan sepihak tanpa ada putusan pengadilan.

Selanjutnya pihak Imas meminta agar ruko yang saat ini seluruh penguasaannya di tangan Galuh Mas harus segera dikembalikan kepada kliennya dan segera gembok tersebut dibuka lalu, Imas diizinkan kembali untuk mengangsurnya. 

Selain itu pihak Galuh Mas juga terindikasi melakuan perampasan atas ruko milik salah seorang rekan Imas, mengingat ruko tersebut telah lunas, hanya saja saat diminta menjadi pihak terkait untuk melakukan gugatan terhadap Galuh Mas, sejawat Imas itu menolak lantaran ia tidak ingin berperkara di ranah hukum, ucap Kuasa Hukum Imas.(Rama)

No comments