Ad 728x90

Breaking News

Pembangunan SPBU Mini di Desa Warung Bambu Diduga Belum Miliki SPPL

 

ilustrasi
Karawang-infopasundan.Com,-  Menjamurnya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU, red) mini di pelosok-pelosok pedesaan tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, pasalnya masyarakat tidak perlu jauh-jauh jika akan membeli bahan bakar untuk kendaraannya.

Seperti diketahui untuk di Kabupaten Karawang sendiri sudah banyak berdiri SPBU-SPBU mini yang berlokasi di pelosok pedesaan yang memang jauh dari jangkauan SPBU besar.

Namun sayangnya hal positif seperti itu kadang tidak dibarengi oleh niat baik dari oknum-oknum pengusaha atau pengelola SPBU mini tersebut.

Seperti yang terjadi di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, sudah berdiri dan bahkan sudah beroperasi sebuah SPBU mini, namun kuat dugaan SPBU mini tersebut belum memiliki izin dari Pemda yang dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.

Sebagaimana tertuang dalam beleid Peraturan BPH Migas No. 6/2015 di antaranya seperti pertama, anggota/perwakilan masyarakat yang akan menjadi sub penyalur memiliki kegiatan usaha dagang yang dikelola Badan Usaha Milik Desa.

Kedua, lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.

Ketiga, memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja.

Keempat, memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM.

Kelima, memiliki peralatan penyaluran yang sesuai dengan persyaratan teknis dan keselamatan kerja.

Keenam, memiliki izin lokasi dari pemda setempat untuk dibangun sub penyalur.

Ketujuh, lokasi sarana sub penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari SPBU terdekat.
Dikatakan, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kabupaten Karawang, Muhana, berbicara SPBU mini artinya masuk usaha kecil dan menengah, dan apabila kegiatan atau usahanya berdampak kepada lingkungan wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), ungkapnya melalui pesan WA, Selasa (30/03/21).

Sementara itu, Kepala Desa Warung Bambu, Mustakim saat dikonfirmasi hanya mengatakan, bahwa itu milik pertamina, silahkan saja konfirmasi ke pengelolanya, tanpa menjawab terkait sudah ada atau belumnya izin dari Pemdes.(Red)

No comments