Ad 728x90

Breaking News

Diduga Izin belum keluar, PT Astakona Megahtama sudah melakukan aktivitas


Karawang - Infopasundan.com

Pembangunan yang akan dilakukan oleh PT Astakona Megahtama yang meliputi Pembangunan Proyek Kawasan Bisnis, Apartemen, Ruko, Perumahan, Pusat Perbelanjaan, Kawasan Komersil dan Fasilitas Penunjang lainnya, yang berlokasi di Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, diduga belum memiliki izin.

Pasalnya hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekitar terkait izin pembangunan proyek tersebut, apakah sudah ada atau belum ?

Berawal dari dimulainnya proses cut and fill yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan yang kemudian dipertanyakan oleh masyarakat terkait izin yang ternyataasih dalam proses pembuatan.

Dugaan tersebut, diperkuat dengan pernyataan dari Hendi selaku aktivis lingkungan yang mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak DLHK Karawang terkait hal tersebut.

Hendi mengatakan, kuat dugaan PT Astakona Megahtama belum memiliki izin seperti izin Analisis Dampak Linkungan (Amdal, red) dan juga dokumen UKL UPL dari DLHK, jelasnya saat dihubungi via seluler, Kamis (28/01/21).

Lebih lanjut, Hendi mengatakan, jika perusahaan belum memiliki izin, harusnya jangan dulu melakukan aktivitas, urus dulu izinya baru bekerja, itu aturannya.

Kami khawatir jika perusahaan beroperasi sementara izinya belum keluar akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Kabupaten Karawang, selain itu bagaiman nasib warga yang kena dampak dari pembangunan tersebut ? ujar Hendi.

Apalagi ada kabar bahwa dokumen Amdal dan UKL UPL yang diajukan PT Astakona Megahtama dibahas di Dinas Lingkungan Hidup belum mendapat persetujuan, sehingga izin lingkungan dan lainnya seperti, Site Plane sampai IMB belum bisa ditempuh.

Untuk itu, jika perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya sebelum keluar izin, kami akan melaporkannya ke Satpol PP agar bisa ditindak, tegas Hendi.(Red)

No comments