Berkedok Kosmetik, penjual Obat Terlarang disergap oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Karawang - Infopasundan.com
Berawal dari adanya aduan dari salah satu warga tentang dugaan penjualan obat terlarang yang berkedok kosmetik disalah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Balonggandu, Dusun Kertamulya, RT/RW 001/001, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Babinsa Koramil 0407/Jatisari Kodim 0604/Karawang, Pelda Suhanda bersama Bhabinkamtibmas segera mengambil tindakan.
Tindakan yang diambil oleh Pelda Suhanda dan Bhabinkamtibmas adalah segera melaporkan temuan tersebut ke Mapolsek Jatisari agar segera bisa ditindaklanjuti.
Dijelaskan Pelda Suhanda, awalnya ada aduan dari warga yang juga merupakan anggota Karang Taruna yang curiga dengan gerak gerik toko obat kecantikan atau kosmetik tersebut.
Untuk membuktikan kecurigaannya warga tersebut meminta salah satu rekannya untuk memancing guna membuktikan apakah kecurigaannya benar bahwa toko kosmetik tersebut menjual obat terlarang.
Setelah mendapatkan obat yang dicurigai sebagai obat terlarang, warga tersebut kemudian mengadukan ke saya selaku Babinsa yang selanjutnya saya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, jelasnya saat dihubungi via seluler, Selasa (22/12/20).
Sementara itu saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jatisari yang kemudian dilimpahkan ke Mapolres Karawang berikut barang bukti.
Pelaku yang merupakan pemilik toko kosmetik atas nama Aris Munandar yang beralamat di Kampung Leubu Me, Desa Leubu Me, Kecamatan Makmur, Kabupaten Aceh.(Rama)



No comments