Ad 728x90

Breaking News

Warga Parungmulya Mengadu Ke DPRD Karawang Karena Terancam Terusir Oleh Brimob


Karawang,Infopasundan.Com

Tempat tinggal warga Parungmulya Kecamatan Ciampel Karawang dirampas Brimob, akhirnya masyarakat bersama Lembaga Masyarkat Daerah Hutan (LMDH) dan LSM Lodaya geruduk Gedung DPRD dan mengadu ke anggota DPRD Tk II Karawang pada Kamis siang (10/9/2020).


Orasi tersebut berjalan tertib dan perwakilan masyarakat diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang, pada audiensi tersebut dijelaskan bahwa tanah tersebut milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun masyarakat telah tinggal disana selama lebih dari 30 tahun, polemik timbul ketika pihak Brimob memasang patok diarea seluas 293 hektare yang merupakan tempat tinggal warga Parungmulya.


Setelah acara audiensi selesai Ketua Komisi III DPRD Karawang H.Endang Sodikin SPdi,SH,MH juga memberikan keterangan terkait hasil dengar pendapat bersama perwakilan warga Parungmulya. Dikatakan Endang, tanah yang sudah ditempati warga secara turun-temurun selama lebih dari 30 tahun tersebut akan diambil alih oleh Brimob untuk keperluan pembangunan asrama.


"Sesuai hasil keterangan masyarakat, kami selaku wakil rakyat tentu menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan lahan yang mereka tinggali, dan kami memutuskan untuk menindaklanjuti dengan memanggil pihak Brimob serta KLHK selaku pemilik lahan paling cepat seminggu kedepan dan paling lambat dalam dua minggu kedepan," jelas Endang ketika diwawancara awak media.


Selanjutkan Endang juga menjelaskan jika poin inti dari permohonan masyarakat agar pihak Brimob menggunakan lahan sesuai syarat teknis dan administratif, kemudian dijelaskan Endang. Pihak yang akan dialihfungsikan lahannya juga mendapatkan haknya sebagai warga negara, "mereka jelas menuntut untuk penggantian relokasi lahan dan ganti rugi. Jika memungkinkan mereka juga menuntut agar lahan yang akan digunakan oleh Brimob bisa bergeser posisi ke area yang tidak berpenghuni," ujar Endang.


Secara terpisah, Nace Permana yang juga sebagai perwakilan masyarakat serta pengurus LMDH juga menegaskan bahwa masyarakat yang bermukim di Parungmulya dan sekitarnya adalah masyarakat yang juga harus dipenuhi haknya, "Kami hanya berharap agar pihak Brimob bertindak sesuai prosedur, mereka seharusnya punya syarat administratif dan syarat teknis terkait penggunaan dan alih fungsi lahan hutan," ujar Nace.


"Jika ini untuk kepentingan Negara kami juga tidak kukuh, yang jelas kami ingin agar Brimob bertindak sesuai aturan, jangan main pasang patok dengan dilengkapi senjata laras panjang kesannya seperti menakuti masyarakat. Izin nua tempuh sesuai aturan dan pedulikan juga masyarakat sekitar, mereka juga manusia yang harus dimanusiakan." Tegas Nace ketika dikonfirmasi setelah udiensi.(VanRoh)

No comments