Ad 728x90

Breaking News

2,832 Miliar Uang Negara Di Selewengkan ,Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM

 

Karawang – Infopasundan.Com

Polres Karawang gelar Press Release terkait, Tetapkan Tiga orang tersangka korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang.

Tiga orang tersangka tersebut berinisial YPA mantan Dirut PDAM, TA mantan Dirum PDAM, dan NF Kasubag Keuangan PDAM.


“Setelah dilakukan penyelidikan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan pembayaran kerjasama PDAM dengan PJT II Purwakarta. Dana yang diselewengkan sebesar 2,832 Miliar,”ucap AKP Oliestha Ageng Wicaksana Kasat Reskrim Polres Karawang, Rabu (12/08).


Menurut AKP Oliestha, ke tiga tersangka sudah mengakui telah melawan hukum dengan menyelewengkan uang negara.


“Adapun uang yang dipakai oleh tersangka yaitu TA selaku Dirum memakai sebesar Rp 300 juta, Dirut sebesar Rp 300 juta, Sisanya sebesar Rp 2,232 Miliar belum dapat dipertanggungjawabkan kemana aliran dana tersebut,” Ujar AKP Oliestha


Sementara uang yang belum bisa dipertanggungjawabkan aliran dananya, dari petunjuk dan bukti bukti yang ditunjukan mengarah kepada tiga tersangka.


“Dan sisa uangnya sebesar Rp 2,232 Miliar itu di NF kasubag keuangan PDAM,” Terangnya.


Dalam modus tersebut yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan melakukan kerjasama antara PDAM dan PJT II Purwakarta, dimana ada 57 Voucher pembayaran semuanya tidak disetorkan.


“Untuk itu ketiga tersangka dikenakan pasal 2, atau 3, atau pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman 10 tahun penjara” Tandasnya.(Riz/Roh)

No comments