Ad 728x90

Breaking News

Format Karawang desak Bawaslu diskualifikasi Sabil Akbar S.Ip dari Pileg 2019


Karawang - Infopasundan.com

Forum Masyarakat Penyelamat Pemilu Kabupaten Karawang datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang guna mempertanyakan terkait laporan atas dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Sabil Akbar S.Ip, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 7 dari Partai Nasdem.

Diduga kuat Sabil Akbar telah melakukan pelanggaran Pemilu yaitu dengan cara melakukan Money Politic dikala masa tenang, dengan membagikan amplop berisi sejumlah uang dan Alat Peraga atas nama dirinya, jelas Ketua Format Karawang Wardi, Jum'at (10/05/19) di Kantor Bawaslu.

Lebih lanjut Wardi menjelaskan, awalnya kami dari Forum Masyarakat Penyelamat (Format) Pemilu Kabupaten Karawang mendapat laporan dari warga yang mengaku telah diberikan sejumlah uang beserta alat peraga oleh Caleg DPRD Provinsi atas nama Sabil Akbar.

Kemudian warga tersebut dengan didampingi oleh Format melakukan pelaporan atas dugaan Money Politic tersebut ke Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 26 April 2019 yang lalu, nah hari ini kami bermaksud untuk menanyakan sudah sejauh mana penindakan dari Bawaslu atas laporan tersebut, ungkap Wardi.


Tuntutan kami ada dua terhadap Caleg atas nama Sabil Akbar ini, pertama agar Bawaslu menindaklanjuti laporan dari warga tersebut kemudian mendiskualifikasinya dari Pileg, lalu yang kedua adalah meminta Bawaslu Karawang untuk merekomendasi Partai naungan Sabil Akbar, yaitu Partai Nasdem untuk mendiakualifikasinya juga dari Partai.

Sementara itu ditempat yang sama, Roni Rubiat Machri, SE, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang menjelaskan, perihal pengaduan dari warga atas dugaan Money Politik tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan cara memanggil terlapor, yaitu Sabil Akbar, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Bawaslu juga sudah koordinasi dengan Sentral Gakkumdu, kami akan mengkajinya bersama apakah memenuhi unsur pelanggarannya, untuk barang bukti kami sudah memiliki amplop berisi sejumlah uang serta alat peraga, pemanggilan terlapor sendiri untuk melengkapi bukti, namun jika dirasa bukti yang kami miliki saat ini sudah cukup, maka pemanggilan tidak perlu dilakukan lagi, tegas Roni.(Renz/Er'em)

No comments