Masih terkait Joki Tanda tangan, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan
Karawang - Infopasundan.com
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang terbit di salah satu Media Online ternama di Jawa Barat, terkait adanya praktek Joki tanda tangan atau penyalahgunaan wewenang Sekdes oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, namun sayang sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.
Seperti diketahui dalam pemberitaan yang muncul di Media Online dinamikajabar.com salah satu Media Online ternama di Jawa Barat, menyampaikan bahwa telah terjadi praktek Joki tanda tangan atau penyalahgunaan wewenang terhadap Sekdes Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang yang digunakan untuk menandatangani surat keterangan warga.
Jelas sekali perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hukum, bagaimana tidak, jika dikemudian hari ternyata surat pernyataan tersebut menjadi masalah, tentunya yang dirugikan adalah warga yang suratnya ditanda tangani oleh oknum yang mengatasnamakan Sekdes, jelas Alek Safri Winando SE SH MH, salah satu pengacara handal di Karawang, saat dimintai komentar, Rabu (03/04/19) dikantornya.
Tambah Alek, saya siap membantu pengungkapan kasus tersebut, karena ini merupakan suatu hal yang sangat memalukan dalam lingkungan Pemerintahan, apalagi kalau tidak salah baru dilantik Sekdesnya.
Sebelumnya, kata Alek, saya sudah dihubungi oleh dinamikajabar.com untuk membahas kasus tersebut, dan saya juga sudah melakukan komunikasi dengan Reskrim Polres Karawang, pada intinya segala bentuk pelanggaran harus diganjar dengan hukuman, agar menjadi efek jera bgai pelakunya, tegas Alek.(Er'em)
No comments