Ad 728x90

Breaking News

Alek Safri : Jika klien kami tidak terbukti menyebabkan kerugian Rp 3 miliar, Dinas PUPR akan kami laporkan balik


Karawang - Infopasundan.com

Kasus pencurian di Gedung Pemda 2 yang terjadi beberapa waktu lalu masih menyisakan pertanyaan, apakah Dua Orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, yaitu Hambali dan Ayi Sobari benar melakukan atau justru ada aktor lain dibaliknya ?

Alex Safri Winando SE SH MH salah satu Pengacara tenar di Karawang berkata akan mendampingi sebagai kuasa hukum bagi para tersangka, yaitu Hambali dan Ayi Sobari dalam menghadapi kasus yang dianggapnya janggal.

Saat ditemui di Kantornya, Rabu (10/04/19) Alek mengatakan, menurut isu yang sudah berkembang bahwa ada kerugian Pemda 2 sebesar Rp 3 M, yang ditujukan pada Klien kami namun pada realitanya klien kami tidak mengambil barang itu dan apa yang dituduhkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang berupa kabel, genset dan sebagainya itu tidak benar.

Dikatakan Alex, kenyataan yang dicuri oleh klien kami hanya berupa potongan - potongan besi limbah pada bulan maret 2018, mereka mengambil potongan besi dua karung, lalu dijual satu karung dengan harga Rp 57 Ribu dan yang lainnya tidak lebih dari Rp 500 Ribu, darimana bisa jadi 3 miliar ?

Mereka melakukannya karena belum digaji dari rekanannya, karena pemborongnya itu kabur, mereka bingung mau kemana dan kesiapa meminta hak mereka, apakah akan dibayar atau tidak dan sampai saat ini belum dibayar, ungkap Alek.

Masih kata Alek, mereka mengambil sisa potongan saja atau limbah besi sisa potongan, namun yang namanya mengambil barang orang lain tanpa pengetahuan pemiliknya itu adalah mencuri, tapi kan tetap saja tidak seperti yang ramai diberitakan sampai 3 miliar.

Selanjutnya kita akan ikuti proses hukum dan sudah ada pelimpahan ke kejaksaan, tinggal nunggu proses persidangan pada Kamis 11 April 2019, ini hanya praduga tidak bersalah, siapa saja bisa mengatakan menduga kerugian Rp 3 M, namun Hakimlah yang jadi penentunya.

Namun satu yang perlu dicatat, jika klien kami nanti dipersidangan tidak terbukti menyebabkan kerugian sebesar Rp 3 miliar seperti apa yang dituduhkan oleh Dinas PUPR, tentunya langkah kami akan melakukan pelaporan balik, ini semua demi keadilan, tutup Alek.(Er'em)

No comments