Ad 728x90

Breaking News

Tiga Orang penyalahguna Narkotika, dibekuk Satres Narkoba Polres Karawang


KARAWANG - Infopasundan.com

Tiga orang yang tergolong dari kalangan millenial ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Karawang, karena terlibat dalam kasus narkoba. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang digelar selama tiga hari terakhir.

Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing bernama Dasum alias Kacung (36) dan Desna Yusuf alias Gosang (27), warga Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Karawang. Seorang tersangka lainnya, Anggi Ginanjar alias Dilow (23), warga Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang.

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, tersangka bernama Anggi Ginanjar ditangkap di rumahnya pada Sabtu (09/03/19). Dari penangkapan itu, disita satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0.78 gram serta satu unit handphone merk Samsung.

Sedangkan tersangka bernama Desna Yusuf alias Gosang ditangkap di depan rumahnya pada Jumat (08/03/19).
Dari penangkapan itu, petugas menyita empat bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1.29 gram dan menyita satu unit handphone merk Nokia.

Sementara penangkapan Dasum terjadi di depan rumahnya pada Jumat (8/3). Dari tangan Dasum petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1.07 gram serta satu unit handphone merk Nokia.

"Sesuai penyelidikan, tiga orang ini mendapatkan sabu dari orang-orang yang berbeda," ujar Kasatnarkoba.
Akibat perbuatannya, tiga orang pengangguran ini diancam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Er'em)

No comments