Ad 728x90

Breaking News

Terkait PT Litto Makmur, Andri : Masa ada Sarana Penunjang dalam bentuk hunian, apa lagi itu bentuknya Apartment ?


Karawang - Infopasundan.com

Kabupaten Karawang sebagai Daerah penyangga Ibukota Negara, tentunya menjadi lokasi yang dianggap menarik oleh kalangan investor, karena tidak sedikit kalangan investor yang berinvestasi di Kota yang dulu dikenal sebagai Kota Lumbung Padi, salah satunya yang sedang ramai menjadi pembahasan publik adalah PT Litto Makmur Jaya Permai.

Tanpa banyak pihak yang mengetahui ternyata pembahasan sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Litto Makmur Jaya Permai yang beralamat di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, sudah digelar beberapa kali dan terus mendapat koreksi dan kritikan dari tim komisi, masyarakat terdampak, dan aktivis lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota LBH
Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, Andri Kurniawan, berujar, Selasa 5 Maret 2019 kemarin saya tahu kok ada lagi sidang lanjutan Amdal PT Litto, hanya saja kemarin dilaksanakan bukan dihotel tempat biasa digelarnya sidang Amdal, melainkan di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

Informasi yang saya dapat, lagi - lagi Litto mendapat koreksi serta kritikan dari tim Komisi dan masyarakat, sehingga Litto harus kembali merevisi dokumen Amdalnya, jelas Andri, Rabu (06/03/19) saat ditemui di Kantornya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, kalau memang dokumen Amdalnya tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang tertuang dalam regulasi, ya memang harus dikoreksi dan dikritik agar menjadi bahan untuk direvisi oleh pihak Litto.

Kalau dilihat secara zonasi, lokasi PT Litto tersebut merupakan zona merah, yang artinya untuk industri, lalu jika tiba - tiba muncul sarana penunjang yang melebihi peruntukan pokok seperti pembangunan untuk hunian ini sangat janggal, ungkapnya.

Masih menurut Andri, walaupun hunian merupakan kategori zona kuning tentu dalam hal ini, merupakan hal positif, karena dari zona merah ke zona kuning merupakan hal yang positif, akan tetapi tidak demikian jika sudah bicara regulasi Industri ya industri saja, masa ada sarana penunjang dalam bentuk hunian, apa lagi itu bentuknya Apartment ?

Kalau memang sudah sesuai dengan regulasi maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak, tapi kalau memang dokumen Amdalnya masih bersikukuh pada sarana penunjang sebagaimana yang tertuang pada dokumen Amdal sebelumnya, tentu akan mendapat koreksi serta kritikan seperti pada sidang - sidang Amdal sebelumnya.

Jadi percuma saja digelar lagi sidang Amdal juga hanya pemborosan waktu dan energi saja, jika tidak ada revisi lebih baik ditolak saja khususnya revisi pada poin sarana penunjang, tutup Andri.(Er'em)

No comments