Ad 728x90

Breaking News

Ghoib, SKKLH PT. Indorenus dikeluarkan tanpa melalui sidang Amdal lanjutan...ada apa dengan DLHK Kabupaten Karawang ???

Andri Kurniawan : Pemerhati Politik dan Pemerintahan

Karawang - Infopasundan.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ngotot memberikan izin beroperasinya PT Indorenus Megah Persada, Perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, meski mendapat protes dari beberapa kalangan, khususnya aktivis lingkungan, pasalnya lokasi yang akan dijadikan tempat wisata tersebut merupakan lahan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi.

Seolah tak menggubris adanya protes dari berbagai kalangan, kabar mengejutkan justru kembali muncul soal PT Indorenus, tersiar kabar bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) sudah terbit.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan merasa heran dengan keluarnya SKKLH PT Indorenus Megah Persada, setahu saya sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut sudah dilakukan dua kali, namun terus mendapat kritikan serta penolakan secara terus menerus dari warga, tapi kok sekarang SKKLHnya bisa terbit tanpa menggelar sidang Amdal lanjutan yang disertakan dengan pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

Ya walaupun secara syarat teknis sudah terpenuhi, tetapi aspek sosial tidak dapat diabaikan begitu saja, karena persetujuan kelayakan lingkungan, keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat.

Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai Provinsi, dan Bupati/Walikota, untuk dokumen yang di nilai oleh komisi penilai Kabupaten/Kota. Penerbitan keputusan wajib mencantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan, yaitu pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang di ajukan oleh warga masyarakat, jelas Andri dikantornya, Senin (25/03/19).

Tambah Andri, saya merasa heran saja, dua kali sidang Amdal, masyarakat begitu kerasnya mengkritisi, bahkan menolak tapi kok tiba - tiba SKKLHnya dikeluarkan ? Ini perlu ada klarifikasi secara komprehensif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, tutup Andri.(Er'em)

No comments