Ad 728x90

Breaking News

Dari Uprating sampai Uang 3,9 Miliar yang raib, PDAM oh PDAM...!!!


Karawang - Infopasundan.com

Polemik berkepanjangan ditubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang terus mendapat perhatian publik, pasalnya Perusahaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD II) Karawang dengan sebutan penyertaan modal tersebut saat ini sedang dihantam oleh permasalahan terkait raibnya Uang sebesar 3,9 Miliar yang sampai saat ini entah kemana rimbanya.

Salah satu yang paling vokal dalam hal tersebut adalah Anggota LBH
Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, Andri Kurniawan yang memang dari awal begitu intensif mengawal beberapa persoalan krusial ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini kembali angkat bicara, menurutnya, jika kita klakarkan, PDAM Tirtatarum Karawang ini, selain menyuguhkan air untuk kebutuhan masyarakat, juga terus menyuguhkan masalah untuk di konsumsi masyarakat.

Masalah sebelumnya soal kasus Uprating pada PDAM Cabang Telukjambe, yang proses penanganannya sampai saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) saja belum selesai sudah muncul lagi persoalan baru, soal dugaan hilangnya uang milyaran rupiah yang entah kemana, ungkap Andri, Minggu (10/02/19) di Kantornya.

Lanjut Andri, dimana dalam permasalahan ini terjadi kesimpang siuran angka yang diduga belum jelas keberadaannya, sehingga publik yang baru mendengar katanya, ada yang menyimpulkan Rp 2,9 M, ada juga yang menyimpulkan Rp 3,9 M, entah mana yang benar ? Karena sampai saat ini belum dapat terjawab dengan pasti.

Sementara opini publik terus bergulir dengan berbagai macam spekulasinya, semestinya hal begini tidak harus terjadi, jika memang Management PDAM sendiri kompeten dan menguasi tata kelola keuangan serta administrasi, tutur Andri.

Masih Andri, dalam surat Direktur Utama (Dirut) yang dilayangkan kepada Bupati selaku owner, disebutkan bahwa, uang goib yang tidak jelas keberadaannya merupakan hasil rekonsiliasi dimana disitu tertuang hasil kerja Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirtatarum Karawang, apakah hasil kerja SPI tersebut sudah benar - benar valid ?

Lalu, jika memang sudah valid, tentunya sudah dapat diketahui keberadaan uangnya secara internal, dan jika memang sudah diketahui keberadaannya, ya tinggal dipertanggung jawabkan dan diselesaikan oleh pihak yang memang memiliki kompetensi untuk mempertanggung jawabkannya.

Persoalan hukum muncul akibat dari gaduhnya opini publik maka sangat wajar ketika penegak hukum masuk untuk melakukan penyelidikan dalam permasalahan ini, karena penyelidikan merupakan sebuah proses penggalian informasi dan data, untuk membuat terang persoalan dan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana, jelas Andri.

Selain dua persoalan krusial ditubuh PDAM Tirtatarum Karawang tersebut, Andri juga mengatakan, ada lagi persoalan lain yang sampai sekarang ini belum jelas, yaitu terkait perubahan status hukum PDAM Tirtatarum dari BUMD menjadi Perseroan. Padahal sebelumnya sudah selesai pembahasan dipanitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang, malah sudah sempat di Paripurnakan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah sudah menjadi produk Legislasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau belum ?

Masalahnya proses perubahan status hukum pun bukan tanpa biaya, prosesnya pakai biaya dengan menggunakan uang Negara. Ini harus segera dapat dijawab oleh PDAM mau pun oleh Pemkab Karawang, tutup Andri.(Er'em)

No comments