Ad 728x90

Breaking News

Terkait Lahan untuk TPU, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang bantu selesaikan permasalahan


KARAWANG - dinamikajabar.com

Warga Peduli Masyarakat Perum Permata Regency,  Desa Cikampek Utara,  Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang Jawa barat, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  karena menduga lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya menjadi hak masyarakat diduga dijual oleh pengembang ke pihak lain. 

Ketua DPRD Komisi III  Elievia khrishiana ST. merespon pengaduan tersebut dan Langsung Sidak Ke Perum Permata Regency, yang didampingi, wakil ketua komisi III, H, Dedi Rustandi SE.dan anggoto Komisi III, H Acep Suyatna, SH dan Nyi Sekar Arum, SH.serta bidang Aset DPPKAD kab Karawang, H Hamzah, bagian Pertanahan Setda Karawang, Abu Bakar, Dinas PRKP kab Karawang yang diwakili Sapardi, ST dan Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, Kamis 17/01/2019.

Ketua Komisi III,  Elievia khrishiana mengatakan, adanya aduan dari warga masyarakat Perum Permata Regency Berdasarkan perda nomor 9 tahun 2009, bukan hanya TPU yang diserahkan,  tapi semua fasos fasum,  seperti mesjid, sekolah dan lainnya. 

Hal itu menjadi syarat mutlak dalam melakukan pembangunan perumahan.
"Jadi harus jelas dulu semuanya,  Kami akan segera tindak lanjut ini, makanya kami turun langsung ke lapangan bersama instansi terkait lain," ucap Elievia


Setelah sidak kelapangan ternyata terjadi kesalahan penunjukkan titik tanah Buat Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk warga masyarakat Perum Permata Regency,
Berdasarkan Sertifikat tanah SK BPN provinsi Jawa barat No, 420.3-SK.49-KWBPN-1993.tanah yang di Klaim Warga Tanah untuk TPU itu Milik PT Alvian,bebernya.

Lokasi tanah untuk TPU yang luasnya 3.000 Meter dari PT Langgeng berbatasan dengan tanah milik PT Alvian, maka dari itu kami dari Komisi III DPRD kabupaten Karawang, sudah musyawarah dengan instansi terkait termasuk dari perwakilan warga Peduli Masyarakat Perum Permata Regency dan Kedua PT Langgeng Pranamukti Arta dan PT Alvian Mupakat untuk Membuat Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam berita acara.

Yang intinya menyepakati bahwa PT Langgeng Pranamukti Arta akan menyerahkan Fasum Fasos berupa Lahan Pemakaman seluas 3.000 M dan 8.000 Meter. Dari kewajiban PT Langgeng Pranamukti Arta kepada Pemerintah kabupaten Karawang, pungkasnya.(Er'em/Dik)

No comments