Waduh...Warga Karawang terancam tidak bisa menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2019 nanti...!!
Karawang - Infopasundan.com
Dalam 3 minggu terakhir Disdukcatpil Kabupaten Karawang hanya menyediakan sebanyak 1.000 Blangko KTP-el yang sebelumnya berjumlah 2.000 Blangko, pengurangan Blangko tersebut berlaku di semua Disdukcatpil se-Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Disdukcatpil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan Blangko yang disediakan di Disdukcatpil Kabupaten Karawang yang sebelumnya 2.000 Blangko namun dalam 3 minggu terkahir berkurang menjadi 1.000 Blangko, pengurangan blangko tersebut berlaku di semua Disdukcapil se Indonesia
"1000 blangko di Disdukcatpil disemua Indonesia, makanya numpuk antrian di Kecamatan, dari 3 minggu ke belakang, yang sebelumnya 2.000 blangko "ucap Yudi, Rabu (26/12/08).
Dikatakan Yudi, menurutnya 1.000 blangko yang disediakan di Disdukcatpil hanya bisa dipakai sehari ,pasalnya yang mengajukan pembuatan KTP-el lebih dari 1.000 blangko, sementara itu, yang sudah melakukan perakaman sebanyak 1.614.467 sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.520.
"Blangko 1.000 sehari juga habis, 1.614.467 yang Dalam antrian KTP-el tapi sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) dari Kecamatan, sedangakan 4.520 terhitung dari hari Jum'at yang belum mempunyai suket "ungkap Yudi.
Masih kata Yudi, jumlah pendatang ke Kabupaten Karawang menjelang akhir tahun 2018 mencapai 25.284 dan yang pindah berjumlah 20.816, sedangkan yang sudah memiliki KTP-el yaitu berjumlah 1.457.000 dan yang belum meliliki KTP-el 157.467.
Menurutnya dengan kondisi 1.000 blangko yang disediakan Disdukcatpil tidak akan bisa mengejar jalan nya Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg 2019 mendatang, pasalnya setiap Pemilih diwajibkan untuk mempunyai KTP-el, jelas Yudi.(Er'em)
No comments