Ad 728x90

Breaking News

Empat Sindikat Curanmor dan Satu Pelaku Hipnotis dibekuk Polisi



Karawang - Infopasundan.com

Dalam kurun waktu Dua Minggu, Polres Karawang beserta jajarannya berhasil menangkap Empat sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Satu Pelaku Hipnotis dengan sasaran kendaraan bermotor yang sering beraksi di Wilayah Hukum Polres Karawang.

Dalam rangka peningkatan kegiatan kepolisian menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Polres Karawang dan jajarannya berhasil menangkap Empat sindikat curanmor dan Satu Pelaku Hipnotis dengan sasaran kendaraan bermotor "ujar AKBP Slamet Waloya pada awak media di Mako Polres Karawang, Selasa (18/12/08).

Kapolres mengatakan pelaku Hipnotis tersebut sering beroperasi dipemukiman warga dan terminal, dari ke empat sindikat tersebut adalah salah satu pelaku yang sudah menjadi DPO di Tahun 2015.

Pelaku Hipnotis sudah melakukan di Sembilan TKP sedangkan pelaku DPO Tahun 2015 Dalam keterangan nya  sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 100 TKP,
barang bukti yang diamankan yaitu 12 unit sepeda motor, alat-alat perkakas (kikir), kunci T, kunci duplikat, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 Tahun, jelas Kapolres.

Sementara menurut Ade Bayor (29)  salah satu tersangka mengatakan sudah melakukan aksinya di ratusan TKP dan motor hasil curian dijual seharga 2 Juta ke Daerah Dongkal dan Cilempung, hasilnya buat keperluan sehari hari, ujarnya.

Sedangkan Karsum (36) tersangka Hipnotis sudah melakukan aksi Hipnotis sebanyak Sembilan TKP dengan modus sewa bayar sebesar 150 ribu perhari "sewa motor temen sesama supir,150 ribu perhari kemudian motor hasil hipnotis tersebut saya jual ke ke Dongkal seharga Rp 1,2 juta, tuturnya.(Man/Er'em)

No comments